BENGKALIS- Untuk membuktikan terdakwa M. Ridwan (29),
dalang dibalik pembunuhan sadis dan terencana terhadap Chodirin (30),
operator Excavator di Pulau Padang Juli 2011 silam. Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejari Bengkalis pada sidang Selasa (4/2/14), permulaan
pemeriksaan saksi-saksi pasca putusan sela pekan lalu menghadirkan dua
staf PT. Riau Pulp and Paper (PT. RAPP) yang sedang bertugas pada
waktu itu di Pulau Padang.
"Permulaan sidang pemeriksaan saksi-saksi pada hari ini kami menghadirkan saksi dua orang dari RAPP yang bertugas di sana pada waktu kejadian. Salah satu cara membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terhadap korban Chodirin karena sedang bekerja di areal pelepasan kawasan RAPP," ungkap JPU Kejari Bengkalis Nugroho Wisnu.
Seperti dalam dakwaan JPU, pembunuhan sadis terhadap Chodirin pada Rabu 13 Juli 2011 di Areal PT. RAPP C. D14 Sungaikuat, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti itu sangat terorganisir dan matang atas arahan M. Ridwan.
Mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR) dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis ini, diyakini sebagai dalang utama rencana pembunuhan terhadap korban Chodirin yang sedang bekerja.
Pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang sedang menjalani masa hukuman atas aksi demo anarkis di PT. Energi Mega Persada Malaca Strait Pulau Padang tersebut, dituduh JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan terancam hukuman mati.
sumber : riauterkini.com
"Permulaan sidang pemeriksaan saksi-saksi pada hari ini kami menghadirkan saksi dua orang dari RAPP yang bertugas di sana pada waktu kejadian. Salah satu cara membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terhadap korban Chodirin karena sedang bekerja di areal pelepasan kawasan RAPP," ungkap JPU Kejari Bengkalis Nugroho Wisnu.
Seperti dalam dakwaan JPU, pembunuhan sadis terhadap Chodirin pada Rabu 13 Juli 2011 di Areal PT. RAPP C. D14 Sungaikuat, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti itu sangat terorganisir dan matang atas arahan M. Ridwan.
Mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR) dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis ini, diyakini sebagai dalang utama rencana pembunuhan terhadap korban Chodirin yang sedang bekerja.
Pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang sedang menjalani masa hukuman atas aksi demo anarkis di PT. Energi Mega Persada Malaca Strait Pulau Padang tersebut, dituduh JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan terancam hukuman mati.
sumber : riauterkini.com
Artikel Terkait:
0 komentar :
Posting Komentar