TELUK KUANTAN - Hutan terlarang yang ada dikawasan Desa Petai, Kecamatan
Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing ternyata sudah digarap oleh pelaku Tambang Emas
Tampa Izin (Peti) selama ini.
Padahal hutan terlarang atau disebut oleh warga setempat dengan rimbo larangan itu tidak dibenarkan digarap sama sekali baik oleh hukum adat maupun oleh hukum negara. Tapi faktanya, rimbo larangan yang ada di kawasan Desa Petai sudah digarap oleh pelaku Peti.
Hal ini bisa terlihat dari hasil penertiban yang dilakukan oleh tim terpadu yang berhasil membakar sedikitnya 41 Kapal dompheng yang berada dikawasan rimbo terlarang. Hal ini juga dibenarkan Kapolres Kuansing selaku komandan penertiban.
"Tim berhasil memusnahkan 41 kapal dompeng dikawasan rimbo larangan," ujar AKBP Bayu Aji Irawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/2/13) sore.
Kata Kapolres, selama ini warga setempat sudah sudah resah terhadap pelaku tambang yang telah meluluh lantakan kawasan rimbo larangan itu, karena selama ini rimbo larangan dijaga warga. Namun warga tak bisa berkutik terhadap pelaku tambang yang menggarap rimbo larangan itu karena berbagai faktor.
Pelaku tak Seorangpun Tertangkap
Kendatipun sudah dua hari ini tim terpadu melakukan penertiban terhadap pelaku tambang ilegal di Kuansing, namun belum ada satupun diantara pelaku tambang itu yang tertangkap. Karena saat penertiban berlangsung, para pelaku tambang tiarap. Tak satupun diantara mereka beroperasi.
Bahkan diantara sekian banyak kapal dompheng yang dimusnahkan petugas dalam keadaan kosong alias tidak dilengkapi mesin dompheng. Sehingga saat petugas melakukan pemusnahan, yang dibakar hanyalah kayu kapal milik pelaku tambang, sementara peralatan lainya sudah terlebih dahulu diamankan pemiliknya.
Penertiban hari kedua ini berdasarkan keterangan Kapolres Kuansing. Tim berhasil memusnahkan sekitar 98 unit kapal dompeng.
"Untuk hari kedua Kamis, ada sekitar 98 unit kapal dompeng yang dimusnahkan dengan cara dibakar,"ujar Kapolres.
sumber : http://riauterkini.com
Padahal hutan terlarang atau disebut oleh warga setempat dengan rimbo larangan itu tidak dibenarkan digarap sama sekali baik oleh hukum adat maupun oleh hukum negara. Tapi faktanya, rimbo larangan yang ada di kawasan Desa Petai sudah digarap oleh pelaku Peti.
Hal ini bisa terlihat dari hasil penertiban yang dilakukan oleh tim terpadu yang berhasil membakar sedikitnya 41 Kapal dompheng yang berada dikawasan rimbo terlarang. Hal ini juga dibenarkan Kapolres Kuansing selaku komandan penertiban.
"Tim berhasil memusnahkan 41 kapal dompeng dikawasan rimbo larangan," ujar AKBP Bayu Aji Irawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/2/13) sore.
Kata Kapolres, selama ini warga setempat sudah sudah resah terhadap pelaku tambang yang telah meluluh lantakan kawasan rimbo larangan itu, karena selama ini rimbo larangan dijaga warga. Namun warga tak bisa berkutik terhadap pelaku tambang yang menggarap rimbo larangan itu karena berbagai faktor.
Pelaku tak Seorangpun Tertangkap
Kendatipun sudah dua hari ini tim terpadu melakukan penertiban terhadap pelaku tambang ilegal di Kuansing, namun belum ada satupun diantara pelaku tambang itu yang tertangkap. Karena saat penertiban berlangsung, para pelaku tambang tiarap. Tak satupun diantara mereka beroperasi.
Bahkan diantara sekian banyak kapal dompheng yang dimusnahkan petugas dalam keadaan kosong alias tidak dilengkapi mesin dompheng. Sehingga saat petugas melakukan pemusnahan, yang dibakar hanyalah kayu kapal milik pelaku tambang, sementara peralatan lainya sudah terlebih dahulu diamankan pemiliknya.
Penertiban hari kedua ini berdasarkan keterangan Kapolres Kuansing. Tim berhasil memusnahkan sekitar 98 unit kapal dompeng.
"Untuk hari kedua Kamis, ada sekitar 98 unit kapal dompeng yang dimusnahkan dengan cara dibakar,"ujar Kapolres.
sumber : http://riauterkini.com
Artikel Terkait:
0 komentar :
Posting Komentar