
“Ke mana perginya duit retribusi itu, sampai saat ini kami tidak tahu peruntukannya,” kata Zalfandry, Koordinator FKR di Ruang Komisi B DPRD Riau, Senin (17/02/14).
Dengan adanya pungutan retribusi tersebut, sangat memberatkan para seniman Riau. Apalagi anggaran untuk seniman Riau tidak pernah dianggarkan dalam APBD Riau.
“Kami minta Perda itu dicabut, karena sangat merugikan kami. Kalau tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, maka kami akan laporkan masalah ini ke PTUN Pekanbaru,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Rusli Ahmad, Ketua Komisi B DPRD Riau mengakui, belum mengetahui pasti isi dan penjelasan dari Perda Nomor 9 tahun 2013 tersebut, terutama yang berkaitan dengan retribusi.
“Ini akan kita tinjau, bisa jadi ada pihak luar yang berkepentingan dalam membuat Perda ini. Hari besok, kita akan ke lapangan meninjau Gedung Idrus Tintin dan kita akan panggil juga Dispenda, dinas pariwisata terkait ini,” tutupnya.
Adapun rincian pungutan Perda Nomor 9 tahun 2013, poin 4 yakni, untuk kategori umum Rp5 juta, Mahasiswa Rp3,5 juta, Seniman Rp2,5 juta.
Artikel Terkait:
0 komentar :
Posting Komentar