PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan sejumlah nama
calon legislatif (caleg) yang diduga melakukan pelanggaran. Sayangnya, data Bawaslu
tersebut tidak valid sehingga merugikan salah satu partai politik (parpol), yaitu
Hanura Riau.
Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPD Partai Hanura Riau Ramlan, Selasa (4/2/14), menyebutkan pihaknya memberi apresiasi dan salut kepada Bawaslu Riau karena konsisten dalam menjalankan tegas pengawasan pelangaran Pemilu.
Apalagi dari sejumlah nama itu tersebut ada yang mantan Sekdaprov, mantan Wakil Wali kota, anggota DPR RI. Artinya Bawaslu Riau menjalankan fungsi Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu secara baik, sehingga tidak satu pihak pun yang merasa kebal aturan.
"Keberanian Bawaslu Riau ini harus dapat diikuti oleh Panwas di Kabupaten dan Kota yang ada di Riau," ucapnya.
Akan tetapi yang sangat disayangkan, tambah Ramlan, data yang dirilis Bawaslu Riau tersebut tidak valid. Dari 23 caleg yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu, terdapat dua nama caleg Hanura, masing-masing Hasminda dan Minaret yang menjadi Caleg daerah pemilihan (Dapil) Kampar dan Kepulauan Meranti.
Padahal kedua Caleg tersebut, kata Ramlan, setelah dicek tidak terdaftar sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) Partai Hanura Riau. Pihaknya merasa dirugikan dengan adanya sejumlah Caleg yang melakukan pelanggaran Pemilu yang telah dikeluarkan Bawaslu Riau.
Menurut Ramlan, hari ini juga pihaknya akan mendatangi kantor Bawaslu Riau untuk mengklarifikasi kekeliruan itu.
DPD Hanura Riau akan menegaskan bahwa Caleg yang bernama Hasminda bukanlah Caleg untuk Kabupaten Kampar, karena setelah dicek tak ada dalam DCT Partai Hanura Kabupaten Kampar.
"Satu lagi tidak ada Caleg Hanura untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bernama Minaret," pungkasnya seraya menghimbau semua pihak untuk menjaga kesantunan dalam berpolitik.
Sumber : http://riauterkini.com
Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPD Partai Hanura Riau Ramlan, Selasa (4/2/14), menyebutkan pihaknya memberi apresiasi dan salut kepada Bawaslu Riau karena konsisten dalam menjalankan tegas pengawasan pelangaran Pemilu.
Apalagi dari sejumlah nama itu tersebut ada yang mantan Sekdaprov, mantan Wakil Wali kota, anggota DPR RI. Artinya Bawaslu Riau menjalankan fungsi Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu secara baik, sehingga tidak satu pihak pun yang merasa kebal aturan.
"Keberanian Bawaslu Riau ini harus dapat diikuti oleh Panwas di Kabupaten dan Kota yang ada di Riau," ucapnya.
Akan tetapi yang sangat disayangkan, tambah Ramlan, data yang dirilis Bawaslu Riau tersebut tidak valid. Dari 23 caleg yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu, terdapat dua nama caleg Hanura, masing-masing Hasminda dan Minaret yang menjadi Caleg daerah pemilihan (Dapil) Kampar dan Kepulauan Meranti.
Padahal kedua Caleg tersebut, kata Ramlan, setelah dicek tidak terdaftar sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) Partai Hanura Riau. Pihaknya merasa dirugikan dengan adanya sejumlah Caleg yang melakukan pelanggaran Pemilu yang telah dikeluarkan Bawaslu Riau.
Menurut Ramlan, hari ini juga pihaknya akan mendatangi kantor Bawaslu Riau untuk mengklarifikasi kekeliruan itu.
DPD Hanura Riau akan menegaskan bahwa Caleg yang bernama Hasminda bukanlah Caleg untuk Kabupaten Kampar, karena setelah dicek tak ada dalam DCT Partai Hanura Kabupaten Kampar.
"Satu lagi tidak ada Caleg Hanura untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bernama Minaret," pungkasnya seraya menghimbau semua pihak untuk menjaga kesantunan dalam berpolitik.
Sumber : http://riauterkini.com
Artikel Terkait:
0 komentar :
Posting Komentar