Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 02 Januari 2014

PASIRPANGARAIAN- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu Yusmar Yusuf mengakui pengurusan berbagai administrasi kependudukan (Adminduk) di kantornya selama 2013 meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Peningkatan disebabkan terbangunnya kesadaran masyarakat karena adanya terbuka pelayanan dan prosedur jelas, apalagi sekarang Adminduk menjadi syarat mutlak bagi setiap pengurusan administrasi di berbagai instansi pemerintahan dan swasta. 


"Beberapa persyaratan berkualitas sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 81 Tahun 1995 yang sifatnya terbuka dan prosedur jelas atau tidak berbelit-belit juga membuka mata masyarakat betapa pentingnya Adminduk," kata Yusmar, Kamis (02/01/14).

Mantan Kabag Humas Setdakab Rohul ini mengungkapkan, pada 2013 lalu Disdukcapil Rohul sudah menerapkan semua pengurusan secara transparan mulai pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan e-KTP, akte kelahiran, dan akte kematian secara terbuka.

"Masyarakat mau mengurus Administrasi Kependudukan secara langsung karena adanya penerapan tentang persyaratan yang harus dipenuhi mereka, termasuk biaya dan waktu penyelesaian," ujarnya.

Menurutnya, selain sosialisasi rutin, peran media massa baik cetak, elektronik, dan internet juga sangat membantu intansinya dalam setiap penerapan program-program pemerintahan.

"Prosedur jelas, persyaratan pokok yang tidak tumpang tindih dengan persyaratan lain juga membuat masyarakat mempunyai pedoman jelas. Mereka tidak lagi bertanya-tanya tentang persyaratan diperlukan dan kegunaan surat yang diurusnya," jelasnya.

Adanya penerapan keterbukaan informasi, tambah Yusmar, ternyata membuahkan hasil. Animo masyarakat pada tahun lalu meningkat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dalam melengkapi Adminduk yang harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia.

Seperti pengurusan KK pada 2012 permohonan pembuatan KK NIK baru sekitar 12.354 pemohon, namun pada 2013 meningkat menjadi 14.023 pemohon atau meningkat 2.231 pemohon. Pengurusan KTP pada tahun ini juga meningkat sekitar 2.848 pemohon dari 2012.

Masih pada 2013, pengurusan akte kelahiran juga meningkat 1.542 pemohon. Kemudian, akte perkawinan 364 pemohon, dan akte kematian 154 pemohon.

"Sebahagian administrasi kependudukan tidak diurus masyarakat. Bukan karena mereka tidak mau, tapi karena sebagian tidak jelas proses dan prosedur serta ada anggapan sulit dan berbelitnya urusan. Kadang kala mereka mencari jalan pintas, yakni memakai jasa calo atau perantara, padahal mereka harus mengeluarkan biaya cukup mahal," ungkap Yusmar.

Yusmar mengharapkan, mulai tahun ini, masyarakat Rohul untuk langsung mengurus berbagai Adminduk di Kantor Disdukcapil, tanpa lagi melalui perantara alias calo. Selain menjadi pembelajaran untuk mandiri, masyarakat juga mengerti tata cara pengurusan administrasi di suatu kantor instansi pemerintahan atau swasta.***(zal) 


 http://riauterkini.com

Artikel Terkait:

0 komentar :