
Gagasan tersebut antara lain terkait
format formulir berita acara hasil pemungutan suara (formulir C1). KPU
mengusulkan adanya penyederhanaan baik dari sisi bentuk maupun jenis
formulir.
"Misalnya untuk format berita acara,
berisi statemen bagaimana perhitungan suara. Sertifikat perhitungan
suara juga perlu untuk lebih meminimalisir petugas di tempat pemungutan
suara (TPS)," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Jumat
(22/11).
Menurut Ida, gagasan penyederhanaan
muncul semata-mata dilandasi spirit KPU yang ingin menegakkan
integritas. Namun sebelum ditetapkan dalam bentuk Peraturan KPU,
penyelenggara pemilu ini harus terlebih dahulu mengonsultasikannya ke
DPR.
"Untuk PKPU pemungutan penghitungan
suara ini lagi mau kita konsultasikan ke DPR. Jadi belum diputuskan.
Konsultasinya lebih kepada soal regulasi. Intinya spirit KPU ingin
menegakan integritas," katanya.
Dalam rancangan PKPU tersebut, kata Ida,
KPU juga akan menjabarkan secara rinci perintah undang-undang terkait
perlunya saksi dari masing-masing partai politik peserta pemilu
memeroleh formulir C1 di masing-masing TPS.
"Selain itu hasil perhitungan juga harus
terbuka dan ditempel pada tempat-tempat terbuka. Jadi standarnya
seperti undang-undang," ujarnya.(gir/jpnn)
Artikel Terkait:
0 komentar :
Posting Komentar