Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 22 Januari 2014


perceraianTELUK KUANTAN- Kendatipun 2014 ini belum genap satu bulan, namun pasangan suami istri dari kalangan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kuansing telah mengajukan proses perceraian sebanyak 7 kasus.

Mereka yang mengajukan proses perceraian saat ini masih dalam pemeriksaan khusus (Risus) Inspektorat dan BKD Kuansing. Setelah Riksus selesai barulah diajukan ke Bupati ditolak atau diizinkan.



"Sebelum sampai ke bupati untuk dibuatkan rekomendasi kasus kawin cerai ini tentu dilakukan pembinaan terlebih dahulu dan bila tidak bisa akur lagi maka diteruskan," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, Fahrizal Syafda saat ditanya wartawan kemarin.

Katanya, dari data yang mereka kumpulkan, penyebab maraknya terjadinya kasus perceraian kalangan PNS di kuansing karena ketidakcocokan lagi diantara kedua pasangan, hal tersebut dikarenakan oleh faktor ekonomi, selain itu juga disebabkan oleh pihak ketiga sehingga mereka sering berkelahi atau saling cemburu.

Dijelaskanya, kasus perceraian yang diajukan PNS tersebut bukan dari satu instansi saja, bahkan hampir merata distiap instansi baik yang bekerja di kantor, guru, maupun tenaga kesehatan,"Hampir merata," katanya mengakhiri.

Artikel Terkait:

0 komentar :