
Hal ini sekaligus menjawab desakan beberapa DPC Demokrat se-Riau, yang sebelumnya menginginkan pemilihan ketua defenitif DPD Demokrat Riau segera dilaksanakan.
“Jabatan Pak Achmad masih aman sampai pelaksanaan Pileg bulan April nanti,” kata salah seorang narasumber internal Demokrat Riau yang tidak mau disebutkan namanya kepada riauterkinicom, Jum'at (24/01/14).
Menurutnya, hal ini berdasarkan kepada isi surat instruksi DPP Demokat tanggal 31 Desember yang lalu dan tidak ada kaitannya dengan kekalahan saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau.
“Ada dua poin isi dari surat itu, yakni menunda pemilihan ketua defenitif sampai pelaksanaan Pileg dan mengganti pengurus DPD Demokrat Riau yang tidak aktif dalam menjalankan tugas kepengurusannya,” ungkapnya.
Sebagaimana yang diketahui, calon gubernur dan wakil gubernur Riau (Achmad-Masrul Kasmy) dinyatakan, sebagai pasangan yang tidak lulus dan masuk pada putaran kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau oleh KPU Riau.
Artikel Terkait:
0 komentar :
Posting Komentar